Senin, 30 Agustus 2021

Bupati Way Kanan Lakukan Pergantian Beberapa Pejabat Eselon II

Pergantian Kepemimpinan disuatu instansi/kelembagaan/dinas merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Presiden,Gubernur, atau Bupati/Walikota. Hal tersebut bertujuan agar terjadi penyegaran dalam memenuhi visi-misinya saat menjabat. Seperti halnya yang terjadi hari ini diruang rapat utama Pemkab Way Kanan telah berlangsung pelantikan pejabat eselon II. Senin, 30/8/2021.

Raden Adipati Surya (Bupati Way Kanan) memimpin acara pelantikan tersebut.
Pelantikan terhadap 13 Pejabat Eselon II ini berdasarkan surat Keputusan Bupati Way Kanan No 871/75/V. 02-WK/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Adapun rincian dari pelantikan terhadap 13 Pejabat Eselon II sebagai berikut :

Indra Zakaria Rayusman, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol, dilantik menjadi Kepala Badan Perencanaan Daerah;

Edwin Bavur, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum;

Rinaldi sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Way Kanan dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM;

Yusron Luthfi, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Way Kanan, dilantik menjadi Sekretaris DPRD;

Imanto, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Prindustrian dan Perdagangan, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan;

Nuryadin Ali Mustopa, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sat Pol PP dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah;

Usman Karim, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan;

Hendri Syahri, sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah, dilantik sebagai Kepala Pelaksana BPBD;

Arie Antony Thamrin, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dilantik menjadi Kepala DPMPTSP (Perizinan Satu Pintu);

Kusuma Anakori, sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP (Perizinan Satu Pintu), dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD);

Ade Cahyadi, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), di lantik sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;

Bismi Janadi, sebelumnya menjabat Kepala Pelaksana BPBD, dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial;

Pardi, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, dilantik menjadi Kepala Badan Kesbangpol.


Laporan : SDS

Sabtu, 28 Agustus 2021

Pergoki Istri Tak Pakai Baju Bersama Pria Lain Di Dalam Kamar, Seorang Suami Sabetkan Celurit.


Seorang pria berinisial AS (32) membacok tetangganya berinisial S (42) menggunakan celurit.

Pelaku memergoki istri dan korban tak memakai busana di dalam kamar.

Peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku pulang dari mencari rumput.

Pelaku merupakan warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang lokasinya merupakan eks lokalisasi pada Selasa lalu.

AS mengaku terpaksa membacok korban lantaran gelap mata setelah melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa lalu.

Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.

"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.
Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.

Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.

"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya.

Jumat, 27 Agustus 2021

Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021.

Siaran pers kementrian agama

Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut: 
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
9. Belum usia pensiun (60 tahun). 

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.

Humas

Kamis, 26 Agustus 2021

Syarat SKCK Online Terbaru 2021: Cara Membuat SKCK dan Biaya

SKCK Online Terbaru 2021: Cara Membuat SKCK dan Biaya (Ilustrasi/Grandyos Zafna/banjitpost,detikcom)
BanjitSyarat SKCK tidak terlalu rumit bila disiapkan dengan sebaik-baiknya. Cara membuat SKCK bisa dimulai dengan membaca panduan dan mempersiapkan syarat SKCK hingga biaya.

Apa Itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri. Isinya adalah catatan kejahatan seseorang. Dulu, SKCK bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau singkatannya adalah SKKB. Ketika namanya SKKB, surat ini cuma diberikan pada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kejahatan.

Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi. SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu.

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

SKCK berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Bagaimana jika ingin memperpanjang SKCK? Syarat SKCK bisa diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku dan warga masih memerlukannya.

Apa Saja Syarat SKCK?

Syarat SKCK untuk WNI

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna

  • ukuran 4x6 cm
  • latar belakang merah
  • foto berpakaian sopan dan berkerah
  • foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
  • wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab

Syarat SKCK untuk WNA

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna

  • ukuran 4x6 cm
  • latar belakang merah
  • foto berpakaian sopan dan berkerah
  • foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
  • wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab

Bagaimana Cara Membuat SKCK?

Warga bisa memilih apakah hendak membuat SKCK dengan datang ke kantor polisi atau secara online. Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.

Cara Membuat SKCK baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Syarat SKCK Online Terbaru 2021: Cara Membuat SKCK dan Biaya .(banjit post)

Cara Membuat SKCK Online

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Situs membuat SKCK online adalah di https://skck.polri.go.id/

Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.

Berapa Biaya Membuat SKCK?

Setelah mengetahui syarat SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.



Sumber : situs polri,detiknew

Editor: adi

Minggu, 08 Agustus 2021

Jurnalistik Dasar: Langkah Awal Jadi Jurnalis


Di kelas online ini, Anda akan belajar tentang cara kerja wartawan. Mulai dari merencanakan liputan, memilih angle, melakukan riset, mengumpulkan dan menggali bahan, menulis berita, hingga menyuntingnya sehingga menjadi produk berita yang sesuai kaidah jurnalistik.



Kelas online ini terbuka untuk Anda yang tertarik dengan ilmu jurnalistik, humas, juru bicara, atau siapa saja yang ingin memperkaya skill. Tingkat kesulitan pelatihan ini adalah tingkat

pemula/tingkat dasar.



Terbuka untuk umum.



Catatan: Anda dapat mulai belajar dan mengakses kelas online ini kapan saja secara mandiri. Selamat belajar dan berkarya!


Penyedia kelas

Harga

Rp 300.000

Topik

Jurnalistik

Lokasi

 Daring

Daftar Kelas

Kelas online Jurnalistik Dasar bersama Tempo Institute. Dapatkan akses 1 tahun, beragam fitur, dan e-sertifikat.

Apa yang akan dipelajari?

Tujuan Pembelajaran

  • Pada akhir kelas, peserta mampu menulis artikel berita yang sesuai kaidah jurnalistik.

Materi yang dipelajari

  • Jurnalistik; Profesi dan Sejarahnya
  • Nilai Berita ala TEMPO
  • Menentukan Headline
  • Independensi Media
  • Ragam Berita dan Teknik Menuliskannya
  • Riset, Reportase, dan Wawancara
  • Bahasa Jurnalistik
  • Kode Etik Jurnalistik

Sudah Termasuk :

  • Sertifikat Digital
  • Akses 1 Tahun
  • Video
  • Soal Latihan
  • Bahan Bacaan

Kelas lainnya

Kamis, 05 Agustus 2021

Saat Jenazah Istri Dimandikan Suami meninggal, Kapolres Nangis Gendong Bayinya Yang Berusia 1 Bulan

Kisah sedih 6 bocah yatim piatu yang masih kecil baru saja ditinggal meninggal ayahnya.

Sebelumnya sang ibu Siti Haryanti warga Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan meninggal dunia pada Minggu pukul 10.00 WITA.

Ia meninggal karena tensi darah meningkat setelah melahirkan anak keenamnya 1 bulan yang lalu.

Beberapa jam setelah sang istri meninggal, sang suami dibawa ke rumah sakit karena tensinya tinggi.

Suami Siti dinyatakan meninggal dunia.

"Sebelumnya anak saya itu kan tensinya naik waktu periksa di puskesmas mulai dari situ sudah tidak normal. Anak saya itu meninggalnya hari Minggu kemarin," kata Wa Ode Rusdiana (52), ibu kandung Siti Haryanti sambil mengusap air matanya.

Saat sang suami dilarikan ke rumah sakit, jenazah istrinya lagi dimandikan.

"Tidak lama kemudian setelah anak saya meninggal itu, suaminya juga langsung naik tensi dan dilarikan ke rumah sakit. Dan tidak lama langsung muncul kabar kalau dia sudah meninggal juga sementara anak saya ini masih dimandikan di rumah," ungkapnya dilansir dari Tribun Kaltim.

Siti dan suaminya meninggalkan enam orang anak yang masih kecil.

Si sulung masih kelas 6 SD dan si bungsu masih berusia 1 bulan 7 hari.

Dalam satu hari enam bocah tersebut jadi yatim piatu.

Mereka diasuh Mustafa (53) dan Wa Ode Rusdiana, kakek nenek dari pihak ibu.

Kisah enam bocah ditinggal meninggal orang tuanya sempat viral di media sosial setelah diunggah salah satu akun Facebook.

Setelah kisah tersebut viral, banyak warga yang datang ke kediaman Mustofa untuk memberikan dukungan dan bantuan, salah satunya adalah Arda.

Ia mengaku sengaja datang karena terharu dengan kondisi enam bocah tersebut.

"Kita datang memberikan dukungan, juga memberikan sedikit santunan. Karena siapa sih yang tidak terharu melihat kondisi ini," katanya.

Selain Arda, ratusan masyarakat dan organisasi perangkat daerah maupun pihak kepolisian terlihat memadati rumah Mustafa.

Jenguk 6 bocah yatim piatu, Kapolresta Balikpapan dan istri tak kuasa menahan air mata

Sebagai aparat penegak hukum pada instansi kepolisian tentu saja yang muncul di benak masyarakat adalah berperawakan tegas dan juga berwibawa.

Terlebih lagi pada tubuh kepolisian ditunjuk memegang jabatan penting sebagai komandan resor atau Kapolres.

Seperti yang terlihat pada Kapolresta Balikpapapn Kombes Pol Turmudi.

Kapolres yang dikenal tegas dan berwibawa ini akhirnya luluh bahkan terlihat tak kuasa membendung air mata saat menjenguk enam bocah yatim piatu di wilayah kecamatan Balikpapan Selatan.

Perwira polisi berpangkat melati tiga di pundaknya itu datang bersama istrinya Tina Turmudi dan rombongannya menggunakan mobil.

Sesampainya di rumah kakek para Bocah tersebut yang berada di RT 20, Kelurahan Sepinggan Raya Kecamatan Balikpapan Selatan.

Kombes Pol Turmudi langsung menyapa kakek nenek dan para bocah yatim piatu itu.

Bahkan ia beserta istrinya sempat menggendong anak paling bungsu dan masih Balita berusia 1 bulan 7 hari.

Selain memberikan santunan, Kombes Pol Turmudi juga memberikan pencerahan serta dukungan moril dan semangat kepada para bocah dan kakek neneknya itu agar tetap tegar dalam melewati cobaan.

Dirinya menegaskan pihaknya akan mengkawal segala persoalan administrasi hingga persoalan keperluan para bocah tersebut hingga tuntas termasuk Jaminan Kesehatan Nasional hingga perhatian dari Pemerintah terkait.

Sesekali Kapolres dan istrinya mengusap air mata yang terus mengalir di pipi.

Ia dan Istrinya duduk berhadapan beralaskan karpet seadanya sambil menggendong para bocah yatim piatu tersebut.

Sementara Ibu Kapolresta Balikpapan Tina Turmudi juga telihat air matanya terus mengalir sambil memeluk salah satu bocah nomor 5.

Sedangkan bocah nomor 1, 2, 3, dan 4 terus berada di dekat sang nenek.

Saat dijegat para awak media menuju mobilnya sesuai menjenguk para bocah yatim piatu itu,

Kapolreta Balikpapan Kombes Pol Turmudi tak banyak memberikan keterangan bahkan dirinya langsung pergi meninggalkan para wartawan untuk menyembunyikan rasa kesedihannya usai melihat kondisi para bocah yatim piatu itu.

"Kita datang memberikan dukungan moril sosial kemanusiaan, turut prihatin empati...," katanya singkat seraya menundukkan wajahnya sambil berjalan dengan cepat lalu masuk ke dalam mobilnya.

Sementara itu, rombongan pihak kepolisian lainnya serta instansi Pemerintah maupun masyarakat biasa juga terlihat terus berdatangan,

sambil membawa bingkisan sembako dan lainnya untuk kebutuhan para bocah bernasib malang tersebut.

Sumber: tribunnews.com