Rabu, 01 Desember 2021
SIJAGO MERAH MENGAMUK LAGI DIBANJIT
Selasa, 23 November 2021
SMPN 4 Banjit adakan pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS secara demokratis
Selasa, 26 Oktober 2021
Kebutuhan Porang Tinggi PHP2D HIMASEPERTA UNILA Sosialisasi Budidaya Tanaman Porang
Minggu, 24 Oktober 2021
Wanita Cantik Melakukan Penipu Arisan Online
Jumat, 08 Oktober 2021
Kejari Waykanan Gelar Penyuluhan Hukum Pengelolaan Keuangan Kampung di GSG Kec.Banjit
Sabtu, 25 September 2021
DALAM RANGKA HUT TNI ke 76 Tahun 2021 KODIM 0427 WK MENGADAKAN BAKTI SOSIAL MEMBAGIKAN SEMBAKO KEPADA MASARAKAT MISKIN DAN KAUM DUAFA DIKAMPUNG JUKU BATU.
Senin, 30 Agustus 2021
Bupati Way Kanan Lakukan Pergantian Beberapa Pejabat Eselon II
Sabtu, 28 Agustus 2021
Pergoki Istri Tak Pakai Baju Bersama Pria Lain Di Dalam Kamar, Seorang Suami Sabetkan Celurit.
Jumat, 27 Agustus 2021
Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021.
Kamis, 26 Agustus 2021
Syarat SKCK Online Terbaru 2021: Cara Membuat SKCK dan Biaya
Apa Itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri. Isinya adalah catatan kejahatan seseorang. Dulu, SKCK bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau singkatannya adalah SKKB. Ketika namanya SKKB, surat ini cuma diberikan pada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kejahatan.
Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi. SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu.
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?
SKCK berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Bagaimana jika ingin memperpanjang SKCK? Syarat SKCK bisa diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku dan warga masih memerlukannya.
Apa Saja Syarat SKCK?
Syarat SKCK untuk WNI
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna
- ukuran 4x6 cm
- latar belakang merah
- foto berpakaian sopan dan berkerah
- foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
- wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab
Syarat SKCK untuk WNA
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna
- ukuran 4x6 cm
- latar belakang merah
- foto berpakaian sopan dan berkerah
- foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
- wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab
Bagaimana Cara Membuat SKCK?
Warga bisa memilih apakah hendak membuat SKCK dengan datang ke kantor polisi atau secara online. Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.
Cara Membuat SKCK baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara Membuat SKCK Online
Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.
Situs membuat SKCK online adalah di https://skck.polri.go.id/
Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.
Berapa Biaya Membuat SKCK?
Setelah mengetahui syarat SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
Sumber : situs polri,detiknew
Editor: adi
Minggu, 08 Agustus 2021
Jurnalistik Dasar: Langkah Awal Jadi Jurnalis
Di kelas online ini, Anda akan belajar tentang cara kerja wartawan. Mulai dari merencanakan liputan, memilih angle, melakukan riset, mengumpulkan dan menggali bahan, menulis berita, hingga menyuntingnya sehingga menjadi produk berita yang sesuai kaidah jurnalistik.
Kelas online ini terbuka untuk Anda yang tertarik dengan ilmu jurnalistik, humas, juru bicara, atau siapa saja yang ingin memperkaya skill. Tingkat kesulitan pelatihan ini adalah tingkat
pemula/tingkat dasar.
Terbuka untuk umum.
Catatan: Anda dapat mulai belajar dan mengakses kelas online ini kapan saja secara mandiri. Selamat belajar dan berkarya!
Penyedia kelas
![](https://tempo-institute.s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/resources/upload/featured_image_organization/Logo_Merah.png)
Harga
Rp 300.000
Topik
Jurnalistik
Lokasi
Daring
Kelas online Jurnalistik Dasar bersama Tempo Institute. Dapatkan akses 1 tahun, beragam fitur, dan e-sertifikat.
Apa yang akan dipelajari?
Tujuan Pembelajaran
- Pada akhir kelas, peserta mampu menulis artikel berita yang sesuai kaidah jurnalistik.
Materi yang dipelajari
- Jurnalistik; Profesi dan Sejarahnya
- Nilai Berita ala TEMPO
- Menentukan Headline
- Independensi Media
- Ragam Berita dan Teknik Menuliskannya
- Riset, Reportase, dan Wawancara
- Bahasa Jurnalistik
- Kode Etik Jurnalistik
Sudah Termasuk :
- Sertifikat Digital
- Akses 1 Tahun
- Video
- Soal Latihan
- Bahan Bacaan