Jumat, 08 Oktober 2021

Kejari Waykanan Gelar Penyuluhan Hukum Pengelolaan Keuangan Kampung di GSG Kec.Banjit

 Banjit post,7/10/21.Dalam rangka peningkatan SDM Kepala Kampung dan Aparatur Kampung terkait pengelolaan keuangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan, melakukan penyuluhan hukum yang digelar di GSG Kecamatan Banjit, Kamis (7/10).

Pada penyuluhan dengan protokoler kesehatan ketat tersebut, Kejari Waykanan menekankan pentingnya Kepala Kampung dan aparatur Kampung memahami tata cara pengelolaan keuangan yang baik dan benar, agar tidak bertentangan dengan hukum.
“Berdasarkan pengalaman dan melihat siklus di Beberapa provinsi lain dimana banyak Kepala Kampung terseret ke ranah pidana, hal ini yang memicu keinginan kita semua untuk mencari dan menggali akar permasalahan dari mana ini muncul, untuk itulah kawan-kawan Kepala Kampung ini kami ajak untuk duduk bersama kita bahas dan kita adakan pelatihan agar semua paham sehingga dapat meminimalisir apa yang menjadi pokok permasalahan, dengan harapan kita bisa diskusi bagaimana cara kita mengelola keuangan Kampung itu dengan baik secara hukum,” ujarnya
Dalam pemaparannya, secara gamblang membahas apa yang jadi potensi dan bagaimana langkah agar tak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum,

“Intinya tetap taat aturan, tetap jadi diri sendiri nikmati apa adanya, perkuat Iman dan imun,” imbuhnya.

Terpisah, "Ramlan Rianto" Salah satu ketua BPK disalah satu kampung dikecamatan Banjit,saat dikonfirmasi Banjit post. menyampaikan harapannya agar seluruh Kepala Kampung yang saat itu menjadi peserta penyuluhan agar dapat mengikuti secara tuntas, agar kedepan tidak ada lagi Kepala Kampung yang terjerat hukum, maupun menjadi bulan-bulanan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Penyuluhan ini sangat kami butuhkan, karena  banyak diantara kami yang memang buta tentang tata cara pengelolaan Keuangan Kampung secara baik dan benar, apalagi banyak diantara rekan kepala kampung yang baru saja dilantik, sehingga sangat membutuhkan bimbingan, ajarkan kami supaya kami bisa mengerti dan memahami tentang pengelolaan keuangan,” ujar Ramlan.

Ia mengapresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Waykanan yang berkenan memberikan ilmunya pada mereka, agar Kepala Kampung tidak terperosok dalam perbuatan melanggar hukum dalam menjalankan Dana Desa, sekaligus berharap agar hal itu menjadi suatu yang menjadi rutinitas yang bermanfaat bagi mereka.(tim red/jm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar